Kamis, 31 Mei 2012

Kepailitan


   Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan
Dalam Undang-Undang Kepailitan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasanya kepada kurator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu sebagai berikut:
 a. atas permohonan debitur sendiri;
 b. atas permintaan seorang atau lebih kreditur;
 c. oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;
 d. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank;
 d. Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Masalah kepailitan telah diatur sejak tahun 1905 dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Kepailitan yaitu Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan (Perpu 1 Tahun 1998) yang kemudian ditetapkan lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 9 eptember 1998.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya agar perusahaan-perusahaan dapat segera beroperasi secara normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan sosial yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja.

   Prosedur Pengajuan Kepailitan
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan sebagaimana telah disebut di atas, satu diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalanan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5). Ketentuan yang mengharuskan memakai jasa seorang Penasihat Hukum yang memiliki izin praktek tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancar dan cepat selesai karena pada umumnya dalam praktek sehari-hari yang terjadi adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan pihak kreditur yang juga badan hukum, misalnya bank atau perusahaaan-perusahaan yang cukup besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar