Perjanjian
jual-beli
No……
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2. Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari …………..
bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut
unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada
pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh
penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah
saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1) Berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima
penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2) Unit/unit-unit tersebut
menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit
tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit
tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. ……..
per unit.
(2) Jika jual beli dilakukan
secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan
pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10
(sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1) Harga unit/unit-unit
tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada
saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan
diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2) Dalam hal jual beli
dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran
pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual
kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran
pertama.
Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan
dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang
ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar,
dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan,
kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut
dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual dengan ini
menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak
atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau
dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2) Penjual menjamin pembeli
bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu
tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1) Setiap bulan tunggakan
pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran
yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2) Apabila pembeli telah
melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah
diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah
melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3) Pembeli menyetujui dan
memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit
tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan
untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah
dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya,
maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli
setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah
dan mufakat.
(2) Jika tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih
tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian
perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.
Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal ……..,
dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak
Pembeli Pihak
Penjual
…………………..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar