Kamis, 31 Mei 2012

Kasus Kepailitan


PT Kymco Lippo Diputuskan Pailit


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan pailit. Putusan pailit itu disampaikan hakim ketua H Yulman, SH, MH dalam sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam putusan tersebut PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan terbukti memiliki utang jatuh tempo yang belum dibayar.
Pemohon pailit yaitu PT Abdi Metalprakasa dan PT Amanda Vida Mitrama yang dinyatakan terbukti benar masih mempunyai hak pelunasan hutang dari PT Kymco. PT Kymco juga dinyatakan terbukti berutang pada lebih dari satu kreditur.
Selepas sidang, massa buruh yang sehari sebelumnya telah menyambangi PN Jakarta Pusat untuk mendukung sidang hari ini yang tidak ditunda lagi itu menyambut putusan sidang dengan suka cita.
“Kedatangan kami tidak sia-sia. Keadilan ditegakkan,” kata seorang massa buruh yang memakai kaos FSPMI sembari mengibarkan panji FSPMI.
Buruh PT Kymco Lippo mengharapkan perusahaan ini segera dipailitkan, karena sudah lama tidak beroperasi. Bahkan sudah 10 bulan, upah mereka tidak dibayarkan.
Menurut buruh, tidak operasinya PT Kymco itu karena terjadi konflik di dalam perusahaan yang membuat perusahaan semakin melemah. Akhirnya, pengusaha/direksi PT Kymco meninggalkan perusahaan (pabrik) begitu saja.
Seusai sidang, massa dan simpatisan yang berjumlah ratusan bersorak gembira dan merasa menang atas hasil sidang. Pemberesan pailit nantinya sangat dibutuhkan oleh buruh untuk pelunasan upah mereka yang sejak Juni 2009 belum dibayarkan serta upah dan THR selama 10 bulan itu mencapai Rp7 miliar.


sumber : koranbaru.com

Kepailitan


   Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan
Dalam Undang-Undang Kepailitan tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan tetapi hanya menyebutkan bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa kepailitan berarti suatu keadaan debitur berhenti membayar, baik karena keadaan tidak mampu membayar atau karena keadaan tidak mau membayar. Debitur sebagai pihak yang dinyatakan pailit akan kehilangan hak penguasaan atas harta bendanya dan akan diserahkan penguasanya kepada kurator dengan pengawasan seorang hakim pengadilan yang ditunjuk.
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan ada beberapa, yaitu sebagai berikut:
 a. atas permohonan debitur sendiri;
 b. atas permintaan seorang atau lebih kreditur;
 c. oleh kejaksaan untuk kepentingan umum;
 d. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan bank;
 d. Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Masalah kepailitan telah diatur sejak tahun 1905 dengan dikeluarkannya Undang-Undang tentang Kepailitan yaitu Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Namun dengan adanya gejolak moneter di Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang telah memberi pengaruh yang tidak menguntungkan ekonomi nasional dan menimbulkan kesulitan dunia usaha untuk meneruskan kegiatannya termasuk dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan (Perpu 1 Tahun 1998) yang kemudian ditetapkan lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang diundangkan pada tanggal 9 eptember 1998.
Dalam penjelasan undang-undang tersebut antara lain disebutkan bahwa upaya penyelesaian masalah piutang dunia usaha perlu segera diberi kerangka hukumnya agar perusahaan-perusahaan dapat segera beroperasi secara normal. Dengan demikian selain aspek ekonomi, berjalannya kembali kegiatan ekonomi akan mengurangi tekanan sosial yang disebabkan oleh hilangnya banyak lapangan dan kesempatan kerja.

   Prosedur Pengajuan Kepailitan
Para pihak yang dapat mengajukan kepailitan sebagaimana telah disebut di atas, satu diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah kedudukan hukum debitur. Apabila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur, sedangkan dalam hal debitur tidak bertempat kedudukan dalam wilayah RI tetapi menjalanan profesi atau usahanya dalam wilayah RI, diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya.
Permohonan kepailitan dimaksud harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5). Ketentuan yang mengharuskan memakai jasa seorang Penasihat Hukum yang memiliki izin praktek tampaknya agar proses dapat berjalan lebih lancar dan cepat selesai karena pada umumnya dalam praktek sehari-hari yang terjadi adalah pernyataan pailit suatu badan hukum dengan pihak kreditur yang juga badan hukum, misalnya bank atau perusahaaan-perusahaan yang cukup besar.

Rabu, 02 Mei 2012

Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli


Perjanjian jual-beli
No……

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.      Nama ………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;
2.      Nama ……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya disebut pembeli
dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli
Karena itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :
Pasal 1
(1)   Berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.
(2)   Unit/unit-unit tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan unit-unit-unit.
Pasal 2
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2)   Jika jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah angsuran yang sama.
Pasal 3
(1)   Harga unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah.
(2)   Dalam hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.
Pasal 4
(1)   Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2)   Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3)   Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1)   Penjual dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain selain dari pembeli.
(2)   Penjual menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan perakitan.
Pasal 6
(1)   Setiap bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10 % dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga angsuran.
(2)   Apabila pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan hakim atau somasi.
(3)   Pembeli menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan, denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan kepada pembeli.
Pasal 7
(1)   Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2)   Jika tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.

Pihak Pembeli                                                                               Pihak Penjual

…………………..

Sumber Hukum Formal


Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber sumber hukum dapat diuraikan antara lain adalah sebagai berikut:

   Undang-Undang
Undang Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Undang-Undang dalam artian formal ialah setiap keputusan Pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatannya (misalnya: dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika jangka waktu berlaku yang telah ditentukan oleh undang undang itu sudah lampau, jika keadaan suatu hal untuk mana undang undang itu diadakan sudah tidak ada lagi, juga jika undang undang itu secara tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi, dan jika telah diadakan undang undang yang baru yang isinya bertentangan dengan undang undang yang dulu berlaku.

   Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan tersebut selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagi pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbullah sautu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Contoh: apabila seseorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan atau pembelian sebagai upah dan hal ini terjadi berulang-ulang dan juga komisioner yang lain pun menerima upah yang sama yaitu 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (unsance) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Soalnya apakah seorang hakim juga harus memperlakukan hukum kebiasaan? Menurut pasal 15 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB): "Kebiasaan tidaklah menimbulkan hukum, hanya kalau undang-undang menunjuk pada kebiasaan untuk diperlakukan."
Jadi hakim harus memakai kebiasaan dalam hal-hal UU menunjuk kepada kebiasaan.
Contoh: dalam pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) disebutkan: Persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah ditetapkan dengan tegas oleh persetujuan-persetujuan itu, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan-persetujuan itu diwajibkan oleh kebiasaan.

   Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. atau Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (Ketentuan-ketentuan Umum tentang Peraturan-peraturan Indonesia) yang berbunyi: "Hakim yang menolak untuk menyelesaikan suatu perkara dengan alasan bahwa peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak jelas atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dihukum karena menolak mengadili." maka jelaslah bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri.
Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan hakim lainnya/kemudian untuk mengadili perkara yang serupa dan keputusan hakim tersebut lalu menjadi sumber hukum bagi pengadilan. Dan Keputusan Hakim yang demikian disebut hukum Jurisprudensi.
Ada dua macam Jurisprudensi, yaitu: Jurisprudensi tetap dan Jurisprudensi tidak tetap. Adapun yang dinamakan Jurisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagipula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatu perkara yang serupa, maka jelaslah bahwa Jurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri.

   Traktat
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus) tentang suatu hal, maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sunt Servanda yang berarti, bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakannya atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati.
Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian Internasional ataupun Traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan oleh dua negara, maka traktat itu adalah Traktat Bilateral, misalnya perjanjian Internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang "Dwi-Kewarganegaraan."
Jikalau traktat diadakan oleh lebih dari dua negara, maka traktat itu disebut Traktat Multilateral, misalnya perjanjian Internasional tentang pertahanan bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa. Apabila ada Traktat Multilateral memberikan kesempatan pada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, tetapi kemudian juga menjadi pihaknya, maka Traktat tersebut adalah Traktat Kolektif atau Traktat Terbuka, misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

   Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut (mengutip) pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Terutama dalam hubungan Internasional pendapat-pendapat para sarjana hukum mempunyai pengaruh yang besar. Terbukti dalam Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat 1 mengakui bahwa dalam menimbang dan memutuskan suatu permasalahan dapat dilakukan dengan menggunakan beberapa pedoman, salah satunya adalah keputusan hakim dan pendapat-pendapat sarjana hukum.


Sumber:
Aspek Hukum Dalam Bisnis oleh Neltje F. Katuuk