Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum adalah sesuatu yang mengikat, hukum adalah sesuatu yg mengatur, dan hukum adalah sesuatu yg menuntut. Hukum bisa bersifat menyenangkan tapi bisa juga bersifat menakutkan. Hukum sangat bisa diandalkan, tetapi kadang hukum juga bisa menjatuhkan. Hukum itu kuat, tetapi kadang hukum itu lemah. Menurut saya, Hukum adalah suatu hal yang menjadi dasar aturan suatu negara. Tetapi saat ini, saya sudah memandang buruk pada hukum, mungkin tidak sepenuhnya hukum itu salah, tetapi kenapa di Indonesia hukum tidak bisa menjadi pegangan bagi keadilan? Hukum selalu bisa dibeli, hukum selalu bisa melindungi orang orang yang mempunyai materi, tetapi hukum tidak bisa memberikan hal yg sama kepada orang orang yg tidak memiliki cukup materi.
Di Indonesia kita bisa menemukan kecacatan hukum, mungkin penyebabnya adalah keterbelakangan mental yang melanda para petinggi petinggi hukum di Indonesia.
Yah, saya hanya berkomentar. Dan saya berharap Hukum di Indonesia segera membaik dan bisa menjadi pegangan bagi keadilan secepatnya..
referensi :
Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar